Sebagai warga negara yang baik, kita perlu memahami apa saja kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi yang harus kita penuhi.
Terutama bagi kamu yang telah memiliki penghasilan, kewajiban di bawah ini jangan sampai kamu lewatkan.
Hal tersebut disebabkan karena ada sanksi tertentu yang dapat dikenakan padamu jika ada kewajiban pajak yang tidak dipatuhi.
Penjelasan lengkap dari alittude.id berikut ini!
Siapa Wajib Pajak Orang Pribadi?
Dilansir dari Pajak Online, Wajib Pajak (WP) terbagi menjadi 2, yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan.
Sesuai namanya, WP Orang Pribadi adalah individu atau perseorangan yang telah memenuhi syarat tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, WP Badan merupakan kesatuan sekumpulan orang, baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha.
WP Orang Pribadi sendiri terbagi lagi menjadi 2 kelompok, yaitu:
WP subjek dalam negeri, yaitu perseorangan yang bertempat tinggal di Indonesia, berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 bulan terakhir, berada di Indonesia dalam satu tahun pajak dan berniat untuk menetap.
WP subjek luar negeri, yaitu orang yang tidak tinggal di Indonesia dalam jangka waktu 12 bulan namun melakukan usaha di Indonesia, atau tetap memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Berbeda kategori, maka berbeda pula kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi yang perlu dipahami.
Untuk lebih jelasnya, kamu dapat membaca pengertian lebih lanjut mengenai kategori WP dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008.
Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi
Menurut Online Pajak, beberapa kewajiban yang perlu kamu pahami di antaranya adalah sebagai berikut.
- Membuat NPWP
Yang pertama adalah membuat Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
Selain untuk kepentingan pembayaran pajak, NPWP ini juga sangat penting dibuat karena berbagai alasan, seperti:
- untuk melamar pekerjaan
- untuk memulai investasi
- mempermudah pengajuan kredit bank
Bagi kamu yang belum memiliki NPWP, tak perlu khawatir karena saat ini proses pembuatannya cukup mudah dan sederhana.
Kamu dapat membuat NPWP online melalui E-reg Pajak dan menunggu beberapa hari sampai kartu elektronik dikirimkan melalui e-mail.
Persyaratan yang perlu kamu siapkan adalah:
Akun NPWP online
KTP (bagi WNI)
KITAS atau KITAP (bagi WNA)
Apabila kamu memerlukan kartu fisiknya, ikuti prosedur di E-reg Pajak agar bisa dikirimkan ke rumahmu.
Waspada! Saat ini ada banyak website abal-abal yang mengatasnamakan Ditjen Pajak dalam menyediakan pelayanan pajak. Jangan sampai informasi pribadimu disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.
2. Pilih SPT
Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi selanjutnya adalah memilih jenis SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan.
Bagi WP Orang Pribadi, ada 3 jenis SPT yang bisa kamu pilih, yaitu:
Formulir SPT 1770 (untuk wajib pajak dalam negeri dengan penghasilan dari kegiatan usaha dan melakukan pekerjaan bebas)
Formulir SPT 1770-S (untuk wajib pajak dalam negeri yang bekerja dengan penghasilan per tahun di atas Rp 60 juta)
Formulir SPT 1770-SS (untuk wajib pajak dalam negeri yang bekerja dengan penghasilan per tahun di bawah Rp 60 juta)
3. Isi SPT pribadi
Setelah mengetahui mana jenis SPT yang sesuai dengan kondisimu, maka kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi selanjutnya adalah mengisi SPT untuk nantinya dilaporkan.
Bagi kamu yang telah berpenghasilan baik itu dari freelance atau menjadi karyawan suatu perusahaan, maka pengisian dan pelaporan SPT ini sifatnya wajib.
Sama seperti proses pembuatan NPWP, kamu juga melakukan pengisian formulir SPT secara online.
Langkah-langkah yang harus diikuti tiap orang di tahap ini berbeda-beda tergantung jenis SPT.
Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami mana jenis SPT yang tepat untukmu.
Sebagai gambaran, ini dia beberapa langkah pengisian SPT online bagi karyawan dengan penghasilan di bawah 60 juta dalam setahun (SPT 1770-SS):
- Login di pajak.go.id.
- Pilih menu Lapor lalu klik layanan e-filing.
- Pilih Buat SPT.
- Isi tahun pajak dan status SPT.
- Isi Bagian A Pajak Penghasilan. Contoh bagi kamu yang bekerja sebagai pegawai negeri, silakan masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.
- Isi Bagian B Pajak Penghasilan, misalnya pendapatan berupa undian hadiah atau warisan.
- Isi Bagian C Daftar Harta dan Kewajiban, seperti kendaraan dan emas.
- Isi Bagian D berupa pernyataan dengan klik kotak Setuju.
Kamu akan menerima ringkasan SPT yang juga akan dikirim melalui e-mail.
Selesai.
- Lapor SPT
Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi selanjutnya adalah lapor SPT Tahunan.
Periode pelaporan SPT WP Orang Pribadi adalah dari tanggal 1 Januari – 31 Desember dan harus dilaporkan sebelum tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.
Tak perlu repot, pelaporan SPT juga bisa dilakukan melalui e-filing di situs DJP Online.
Agar bisa melaporkan SPT Tahunan secara online, kamu harus memiliki e-mail, nomor telepon, dan nomor EFIN.
Dengan melaporkan SPT, bisa dikatakan kamu juga telah membayar dan melunasi pajak terutang pada negara.
Demikian beberapa kewajiban yang harus kamu pahami, karena jika tidak dipenuhi, ada beberapa sanksi yang harus diketahui.
Sanksi tersebut di antaranya adalah:
sanksi administrasi (denda, bunga, atau kenaikan pajak jika didapati bahwa kamu memalsukan data)
sanksi pidana
Kesimpulan
Dalam mengelola aset jangan hanya berfokus pada pendapatan dan utang saja, tetapi kamu juga mempunyai kewajiban lain contohnya seperti membayar pajak , melalui altitude.id kamu dapat memakai ERP dengan modul Tax yang pastinya akan sangat membantu kamu dalam perpajakan khususnya untuk pajak masuk dan pajak keluar dengan lebih efisien.
we deliver not just an implementation, but we deliver value for your company
#ALTITUDEID #erpsolution #erp #erpsoftware #bisnis #bisnisindonesia #2023antiresesi #2023startstrong